Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Soal Kapolres Ngada, Polri: Anggota Terlibat Narkoba Pasti Dipecat

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ini sedang diperiksa Divisi Propam karena kasus narkoba

6 Maret 2025 | 06.15 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, semua anggota kepolisian yang menjadi pelaku narkoba akan ditindak tegas. Pernyataan itu diungkapkan Mukti merespons Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat,” ucap Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025. Namun, Mukti enggan berkomentar lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan Propam terhadap Fajar. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih ditangani oleh Pengamanan Internal (Paminal). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fajar diperiksa atas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur. Divpropam sendiri masih belum mengumumkan hasil pemeriksaan itu. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebelumnya membenarkan AKBP Fajar menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Pengamanan Internal Polda NTT menangkap Kapolres Ngada itu pada 20 Februari lalu.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin. Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar bersalah, ia akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan kepolisian.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus