Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus empat pengedar ganja di Jalan Bintara 17, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari penangkapan itu disita ganja seberat 2,3 kilogram.
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kampus, 25 Kg Ganja Disita
Empat tersangka yang ditangkap itu adalah AS, 25 tahun, MJ (20), MI (20) dan AP (24). Mereka mengaku sebelumnya memiliki 124 kilogram ganja yang diedarkan untuk merayakan malam tahun baru. “Barang bukti yang kami sita itu adalah sisanya yang belum diedarkan,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Ahad, 30 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Eka, sebagian besar ganja diedarkan di Bandung, Karawang, Subang, Cikarang dan Bekasi. Penggerebekan dilakukan karena rumah kontrakan yang ditempati para tersangka sering digunakan untuk transaksi. "Ketika digeladah, kami menemukan 16 bungkus paket ganja seberat 2,3 kilogram," kata Eka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan diketahui, para tersangka memperoleh ganja dari Sumatera. Pemiliknya adalah J yang kini masih dalam pengejaran. Pengiriman barang haram itu dilakukan melalui darar. Awalnya ganja dibawa ke Rest Area Gerem Tol Merak-Banten pada awal Desember lalu.
Selanjutnya ganja itu dibawa ke kediaman AS di Bintara, Bekasi Barat, untuk diedarkan."Satu paket ukuran 1 kilogram dijual Rp 1 juta," ujar Eka.