Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bikin Laporan Tipe A Dugaan Malpraktik Sedot Lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty, Begini Penjelasan Kapolres

Kapolres Metro Depok mengatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan sedot lemak berujung maut di klinik kecantikan WSJ Beauty.

28 Juli 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mendatangi SMK Lingga Kencana di Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan telah membuat laporan polisi terkait dugaan sedot lemak berujung maut di klinik kecantikan WSJ beauty Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. "Kami baru buat laporan polisi. Keluarga belum lapor ke kami, jadi kami belum menerima laporan," tutur Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Minggu, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arya menegaskan kasus dugaan malpraktik ini bukan delik aduan, namun ini tindak pidana murni. Karena itu, ujar dia, bagi siapa pun yang mengetahui bisa melaporkan sekalipun keluarga tidak melaporkan atau menuntut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bisa dilakukan penyidikannya, kalau memang terbukti ada malpraktik di situ atau ada tindak pidana di situ, kami akan lakukan," ujar Arya.

Adapun langkah ke depan setelah membuat laporan tipe A, Arya menjelaskan akan melakukan penyelidikan mulai dari keabsahan tempat, sertifikasi dokter, orang yang di sana.

"Kemudian saksi yang mengetahui ketika berangkat ke klinik, saksi yang mengetahui di sana, saksi yang mengetahui pada saat kejadian," jelas Arya.

Selanjutnya, Polres Metro Depok juga akan meminta keterangan dari dinas atau instansi terkait dengan perizinan dari klinik kecantikan tersebut. "Kami periksa apakah mereka mengeluarkan izin atau enggak. Itu kami akan lakukan pemeriksaan semua sampai lengkap termasuk kalau perlu nanti kami akan melakukan autopsi pada jenazah," kata Arya.

Disinggung terkait gelar perkara, Arya menerangkan hal itu bisa dilakukan setelah selesai melakukan penyelidikan dan mau dinaikkan ke tingkat penyidikan. "Sekarang kami baru meriksa sekitar dua orang saksi," ucap Kapolres Metro Depok.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus