TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggali dua makam korban dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penggalian makam ini untuk mendalami dugaan kedua jenazah tewas dianiaya saat menjadi penghuni kerangkeng.
"Penggalian makam kedua penghuni kerangkeng untuk mencari hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian dugaan penyebab tewas karena dianiaya." kata Hadi, Sabtu 12 Februari 2022.
Ia menambahkan makam yang dibongkar adalah atas nama Sarianto Ginting dan Abdul. Hadi menuturkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penggalian makam lainnya, jika penyidik mendapat informasi kemungkinan ada korban lain." Semuanya untuk kepentingan forensik agar perkaranya duduk," ujar Hadi.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, penyidik bersama dokter
forensik membongkar makam itu. "Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik." ujarnya.
Panca menyebutkan, tim gabungan telah meminta keterangan 64 saksi terkait dugaan penganiayaan itu. "Progres teman-teman penyidik sudah memeriksa 64 saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut ataupun keluarganya, ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut (kerangkeng)," kata Panca.
Usai penggalian makam dan hasil forensik keluar, Panca menuturkan polisi akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara
kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana ini layak ditingkatkan ke penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini