Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggali dua makam korban dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin

12 Februari 2022 | 13.15 WIB

Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Perbesar
Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat, Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggali dua makam korban dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dua makam yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penggalian makam ini untuk mendalami dugaan kedua jenazah tewas dianiaya saat menjadi penghuni kerangkeng.
"Penggalian makam kedua penghuni kerangkeng untuk mencari hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian dugaan penyebab tewas karena dianiaya." kata Hadi, Sabtu 12 Februari 2022.
 
Ia menambahkan makam yang dibongkar adalah atas nama Sarianto Ginting dan Abdul. Hadi menuturkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penggalian makam lainnya, jika penyidik mendapat informasi kemungkinan ada korban lain." Semuanya untuk kepentingan forensik agar perkaranya duduk," ujar Hadi.
 
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan, penyidik bersama dokter forensik membongkar makam itu. "Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik." ujarnya.
 
Panca menyebutkan, tim gabungan telah meminta keterangan 64 saksi terkait dugaan penganiayaan itu. "Progres teman-teman penyidik sudah memeriksa 64 saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut ataupun keluarganya,  ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut (kerangkeng)," kata Panca.
 
Usai penggalian makam dan hasil forensik keluar, Panca menuturkan polisi akan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana ini layak ditingkatkan ke penyidikan.
 
 
 
 
 
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus