Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vanessa Khong (VK), pacar dari tersangka kasus perjudian berkedok investasi Indra Kesuma atau Indra Kenz, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Selasa, 8 Maret 2022, mulai pukul 11.00-20.15 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, menjelaskan soal kemungkinan VK menjadi tersangka masih didalami.
“Penyidik masih mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya kan pasti akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan penyidik untuk proses penyidikan,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaannya kemarin, kata Gatot, penyidik hanya menanyakan soal hubungan kedekatan dan bisnis VK yang bersangkutan dengan Indra Kenz. Menurut keterangan, VK dijanjikan akan diberikan duit oleh Indra Kenz sebanyak Rp 2 miliar.
Namun, yang diterima VK baru Rp 10 juta saja. Menurut Gatot hal itu juga masih akan didalami. “Tentunya penyidik nanti akan melihat kalau itu terkait dengan aliran dana kasus pasti akan dilakukan penyitaan. Kita tetap akan kordinasi terus dengan OJK dan PPATK,” katanya.
Selain itu, secara keseluruhan, VK dicecar 20 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kekasihnya.
Indra Kenz yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial itu telah menjadi tersangka dalam kasus perjudian berkedok investasi melalui platform Binomo. Dia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) plus penipuan.
Polisi menyatakan telah memeriksa 19 saksi dalam kasus ini, yang terdiri dari 17 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Indra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh sejumlah korban platform Binomo. Mereka merasa telah tertipu oleh pria yang mendapat julukan Crazy Rich Medan tersebut setelah terbujuk ikut dalam platform Binomo.
Binomo merupakan salah satu platform binary option atau opsi biner. Sistem ini mengharuskan orang bermain untuk menebak soal sebuah perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Bila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika salah, maka modal yang sudah disetorkan akan hangus. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan platform Binomo tak terdaftar dan tak memiliki izin untuk beredar di Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa opsi biner merupakan judi berkedok perdagangan.
Baca: Kasus Indra Kenz, Polisi: Kerugian Korban Rp 25 Miliar