Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jaktim) Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly buka suara soal tudingan Polsek Cakung meminta tebusan untuk membebaskan lima mahasiswa Universitas Moestopo yang mengikuti demonstrasi tolak revisi Undang Undang TNI (RUU TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nicolas membantah Polsek Cakung menangkap lima mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin. "Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung, seperti uang tebusan yang beredar di media sosial, adalah tidak benar alias hoax," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 23 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, Polsek Cakung memang menangkap empat orang pada 16 Februari 2025 lalu. Namun, mereka diamankan karena aksi tawuran di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang jauh dari tempat unjuk rasa tolak RUU TNI yang berada di Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," kata Nicolas. Masyarakat bisa menyampaikan saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.
Sebelumnya, viral di media sosial X ihwal Kepolisian Sektor Cakung yang meminta tebusan untuk membebaskan massa aksi tolak RUU TNI. Hal ini disampaikan akun X @bareng*****.
"Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tembusan 12 juta #BayarPolisi," tulis akun tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025. "Baru 1 orang yg bisa keluar anak moestopo, yg 4nya lagi polisi gak koperatif gak ngasih tau namanya."
Hal itu berdasarkan cuitan akun X @jurnal*******. "Halo salah satu temen saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta," tulis akun tersebut pada Jumat kemarin.
Akun tersebut mengatakan, temannya yang ditangkap bernama Muhammad Nabil Rafiudin (21 tahun), mahasiswa Universitas Moestopo. Ia mengatakan, Nabil sudah bisa dijemput oleh pihak keluarga.
"Terkait bisa lepas nya ditebus atau engga nya masih menunggu update dari pihak keluarga," tulis akun @jurnal*******. "Sisa 4 lagi kurang tau nasibnya karena dari pihak sana tidak menyebutkan nama."