Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Disebut Minta Tebusan untuk Bebaskan Massa Aksi Tolak RUU TNI, Kapolres Jaktim: Hoax

Kapolres Jakarta Timur membantah Polsek Cakung meminta tebusan untuk membebaskan lima mahasiswa yang mengikuti aksi tolak RUU TNI.

23 Maret 2025 | 18.43 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengenai kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengenai kasus penganiayaan seorang karyawan toko roti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jaktim) Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly buka suara soal tudingan Polsek Cakung meminta tebusan untuk membebaskan lima mahasiswa Universitas Moestopo yang mengikuti demonstrasi tolak revisi Undang Undang TNI (RUU TNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nicolas membantah Polsek Cakung menangkap lima mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin. "Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung, seperti uang tebusan yang beredar di media sosial, adalah tidak benar alias hoax," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menuturkan, Polsek Cakung memang menangkap empat orang pada 16 Februari 2025 lalu. Namun, mereka diamankan karena aksi tawuran di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang jauh dari tempat unjuk rasa tolak RUU TNI yang berada di Jakarta Pusat. Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silahkan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," kata Nicolas. Masyarakat bisa menyampaikan saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201. 

Sebelumnya, viral di media sosial X ihwal Kepolisian Sektor Cakung yang meminta tebusan untuk membebaskan massa aksi tolak RUU TNI. Hal ini disampaikan akun X @bareng*****.

"Polsek Cakung Jakarta Timur menahan kawan kami 5 orang dan minta tembusan 12 juta #BayarPolisi," tulis akun tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025. "Baru 1 orang yg bisa keluar anak moestopo, yg 4nya lagi polisi gak koperatif gak ngasih tau namanya."

Hal itu berdasarkan cuitan akun X @jurnal*******. "Halo salah satu temen saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta," tulis akun tersebut pada Jumat kemarin.

Akun tersebut mengatakan, temannya yang ditangkap bernama Muhammad Nabil Rafiudin (21 tahun), mahasiswa Universitas Moestopo. Ia mengatakan, Nabil sudah bisa dijemput oleh pihak keluarga. 

"Terkait bisa lepas nya ditebus atau engga nya masih menunggu update dari pihak keluarga," tulis akun @jurnal*******. "Sisa 4 lagi kurang tau nasibnya karena dari pihak sana tidak menyebutkan nama."

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus