Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Muara Baru

Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi perempuan di Muara Baru. Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi.

11 Desember 2024 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka tersangka Fauzan Fahmi terhadap perempuan berinisial SH di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Oktober silam. Reka ulang adegan ini dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami ada giat rekonstruksi kasus 338  KUHP di Hotel Aceh Besar , Muara Karang Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi juga melakukan rekontruksi di 3 tempat lainnya, yaitu kediaman tersangka di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Jalan Pantai Mutiara, Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara; dan sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pelabuhan Perikanan Muara Baru.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap setelah seorang warga menemukan kardus dan karung yang mencurigakan di belakang Pelabuhan Muara Baru, dekat dengan SPBU, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Warga tersebut kemudian melapor ke Polres Tanjung Priok.

Polisi yang datang dengan anjing pelacak kemudian menggeledah kardus dan karung itu. Isinya ternyata jenazah perempuan tanpa kepala. Jenazah itu pun hanya mengenakan kaos, tanpa celana serta dalam kondisi kaki dan tangannya terikat. Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan bagian kepala perempuan itu sekitar 600 meter dari lokasi penemuan jenazah.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, tim Polda Metro Jaya membekuk Fauzan di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara sehari berselang. Penyidik menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Polisi tak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pembunuhan itu dilakukan secara spontan. 

Fauzan pun mengaku melakukan pembunuhan itu secara spontan setelah menyebut istri dan orang tuanya dengan kalimat yang tak pantas. Dia mengakui korban adalah mantan istri sirinya. Dia juga menyatakan memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Fauzan bahkan sempat mencoba mengelupas kulit jari telunjuk dan jempol  tangan korban untuk mengaburkan identitasnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus