BERAPA harga sebuah biji mata? Sersan Dua (Pol.) Heru Sunu divonis 6 bulan penjara dan diusulkan untuk dipecat dari dinasnya karena menganiaya seorang pemuda, Su'ud Santoso, sehingga bola matanya copot. Tapi hukuman itu dirasakan Su'ud belum mencukupi untuk kerugiannya kehilangan sebuah bola mata. Sebab itu, melalui kuasanya, Djawara, ia menuntut Heru berikut para atasannya, Kapolwiltabes Surabaya, Kapolda Jawa Timur, Kapolri/Menhankam, dan Pemerintah RI untuk membayar ganti rugi Rp 500 juta. Soal biji mata itu semakm ramai karena Kapolri, yang merasa tercemar nama baiknya karena digugat Su'ud, menggugat balik. Tapi, yang aneh, Polri mengalamatkan gugatannya berupa ganti rugi Rp 100 juta itu kepada pengacara Su'ud, Djawara. "Seharusnya gugatan semacam itu ditujukan ke Su'ud," ujar seorang hakim, yang menangani kasus itu. Su'ud, 23, mengalami nasib nahas itu dua tahun lalu. Ketika itu, ia bersama seorang temannya berboncengan sepeda motor melewati Jembatan Merah, Surabaya. Tanpa sebab yang jelas sepeda motornya disetop dua petugas polisi - salah satu di antaranya Heru tadi Kendati sudah menyatakan tidak salah, malam itu Su'ud menjadi bulan-bulanan: ia dipukul Heru hanya karena lamban mengambil uang untuk membayar denda damai. Walau ia sudah berulang kali meminta ampun, Heru makin beringas, lalu memukul jatuh Su'ud. Akibatnya parah - sampai-sampai bola mata pemuda itu copot dari tempatnya. Heru memang telah "membayar" kesalahannya itu dengan vonis Mahkamah Militer, Juni lalu, dengan hukuman 6 bulan penjara. Kecuali itu ia diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Kepala Polda Jawa Timur. Polda bahkan meminta kepada Kapolri dan Menhankam agar memberhentikan Heru secara tidak hormat dari dinas Polri. Semua itu belum dirasa cukup oleh Su'ud - maklum, sebelah matanya kini diganti dengan plastik. Melalui pengacaranya, Djawara, ia menuntut ganti rugi berupa biaya rumah sakit dan lain-lain yang jumlahnya sekitar Rp 816 ribu. Juga untuk biji matanya: Rp 500 juta. "Sebagai anak muda ia telah kehilangan ketampanan, merasa rendah diri, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan istri cantik," kata Djawara. Tuntutan ganti rugi itu pun, kata Djawara, belum memadai bagi kerugian kliennya. "Mana ada manusia yang mau matanya dicongkel dan kemudian diberi uang Rp 500 juta?" katanya. Djawara memang menggugat pula para atasan Heru. Sebab, "Kitab Hukum Perdata menyebutkan bahwa kesalahan bawahan yang menyebabkan kerugian orang lain, merupakan tanggung jawab atasannya juga," Djawara menambahkan. Ternyata, ketika proses gugatan itu tengah berlangsung, pihak Kapolri melalui kuasanya, Suwarno dan Suyanto, menggugat Djawara. Soalnya, Kapolri merasa tercemar nama baiknya, karena digugat Djawara itu. "Secara hirarki Kapolri tidak pernah memerintahkan bawahannya menganiaya," begitu bunyi gugatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini