Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kematian Golfrid Siregar

Polrestabes Medan masih terus menyelidiki kasus kematian aktivis HAM Golfrid Siregar.

8 Oktober 2019 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Medan masih terus menyelidiki kasus kematian Golfrid Siregar, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Eko Hartanto, mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada satpam dan istri korban yang sudah kita mintai keterangan. Insya Allah hari ini ada bertambah saksi yang akan diperiksa," katanya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Sebelumnya, jenazah korban sudah diautopsi pada Senin, 7 Oktober 2019 malam di RS Bhayangkara Medan. Usai autopsi, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Tiga Dolok untuk proses pemakaman.

Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Ahad, 6 Oktober 2019. Sebelumnya, ia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019.

Awalnya korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis, 3 Oktober 2019, sekitar pukul 01.00 dini hari.

Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati, lalu diarahkan untuk ditangani ke RSUP Haji Adam Malik.

Keterangan dari pihak Kepolisian menyatakan bahwa Golfrid menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun Walhi Sumut menilai banyak kejanggalan dari peristiwa yang menimpa almarhum Golfrid.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus