Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap tempat produksi di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan satu orang DPO serta total barang bukti 24 kilogram tembakau sintetis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan pengungkapan tempat produksi itu berawal ketika kepolisian menangkap dua orang tersangka bernisial AF, 23 tahun, dan MR, 20 tahun, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 19.30. Dari kereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat kurang lebih 2 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong," ucap Ibnu dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.
Dari keterangan AF, polisi menyelidiki tempat itu. Pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30, polisi menangkap tersangka MA, 20 tahun. Dia tertangkap membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau dengan berat brutto kurang lebih 6 gram.
Saat penggeledahan badan terhadap tersangka MA, polisi menemukan kunci salah satu apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menggeledah apartemen itu. Di sana, mereka menemukan laboratorium atau tempat memproduksi narkotika jenis sintetis lengkap dengan bahan baku, peralatan, dan bermacam-macam bahan kimia.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto, menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan Jawa dan Sumatra. Mereka memproduksi narkoba itu atas perintah D alias C, yang kini berstatus DPO. "Dari keterangan tersangka MA, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau," kata dia.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pilihan Editor: Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah