Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Polres Kota Depok meringkus sekelompok pemuda yang diduga terlibat perampokan atau pencurian dan kekerasan di Pancoran Mas dan Beji Kota Depok pada Selasa dinihari 24 April 2018. Penangkapan itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah perampokan terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jatijajar, Tapos, Depok, Rabu malam 25 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengamankan 7 orang yang diduga kuat sebagai pelaku terkait dengan peristiwa pencurian maupun pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di Pancoranmas dan Beji,” kata Didik kepada Tempo, Rabu.
Para pelaku pencurian itu rata-rata masih belia. Mereka adalah WK, 16 tahun, RF (17), MR (18), AS (16), CA (18), ARD (17), dan KT (17).
Baca: Terekam CCTV, Begal Sabet Korban dengan Celurit
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, 7 orang terduga pelaku tersebut sedang pesta miras. “Kami masih dalami, rumah yang dijadikan tempat persembunyian sekaligus pesta miras tersebut milik siapa,” katanya.
Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, 1 botol minuman keras dan satu unit handphone Oppo yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polresta Depok guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Didik menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait dalang maupun pelaku perampokan di kedua tempat tersebut. "Masih kita periksa, mana yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.
Baca: Pembunuhan Pensiunan TNI AL, Polisi Periksa Wanita Berinisial S
Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap lokasi lain yang diduga pernah disatroni oleh para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP jo Undang Undang Darurat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Perampokan ini menggegerkan warga Depok karena terjadi di tempat terbuka. Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Selasa dinihari sekitar pukul 01.15.
Perampokan pertama terjadi di warung nasi goreng Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas. Peristiwa itu terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi 32 detik, seorang pemuda mengenakan kaos merah bergaris dengan mengenakan helm menghampiri pembeli nasi goreng dan mengacungkan celurit. Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Depok, Komisaris Bintoro mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian dada akibat sabetan celurit.
“Korban juga mengalami kerugian Rp50 ribu,” kata Bintoro di kantornya, Rabu 25 April 2018.
Perampokan kedua terjadi di warkop Berkah, Jalan Tanah Baru, Beji. “Selang beberapa menit, pelaku juga melakukan aksinya di wilayah tanah baru, dan merampas sebuah hp jenis Oppo,” lanjut Bintoro.