Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membongkar kasus curannmor atau pencurian kendaraan bermotor di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Buser Polsek Cilincing sedang mengintai 3 orang laki laki mengendari 3 motor berjalan beriringan. Salah satu motor itu distut atau didorong dengan kaki.
Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengungkapkan kejadian itu terjadi di Jalan Kebantenan V Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi lalu menangkap satu pelaku dari 3 orang pelaku. 2 orang saat akan ditangkap berhasil kabur.
"A (26) warga Semper Timur berhasil ditangkap. Y dan K belum tertangkap," kata Robinson pada keterangan tertulis Sabtu 13 Agustus 2022.
Robinson menjelaskan pengungkapan kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari 12 Agustus 2022. Kejadian sekira pukul 03.00 WIB.
"Pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi pencurian sepeda Motor merk Honda Vario 150, warna merah, tahun 2019, dengan nomor polisi R-6738-V atas nama Lukman Nur Faozi," kata Robinson.
Pada saat kejadian, Tim Buser Polsek Cilincing yang sedang melaksanakan kring serse dan sedang melintas di Jalan Kebantenan V Semper Timur Cilincing Jakarta Utara, dan menemukan pelaku lalu memberhentikan ke 3 motor tersebut.
"Namun 2 orang pelaku langsung melarikan diri dan pelaku A tertinggal di lokasi karena motor Honda Vario Nopol R 6738 V yang dibawanya tidak dalam keadaannya hidup dan tidak ada kunci kontaknya," kata Robinson.
Saat dilakukan interogasi, pelaku A mengakui motor tersebut baru saja diambil bersama Pelaku Y dan K yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke lokasi ternyata benar motor tersebut adalah milik korban LUKMAN NUR FAUZI yang hilang dan saat diparkir tidak dikunci setang.
"Atas terjadinya perkara tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 22.000.000,- dan selanjutnya korban melaporkan perkara curanmor ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Para pelaku diungkapkan Robinson dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban juga telah membuat laporan Polisi Nomor : LP / B / 078 / VIII / 2022 / RESKRIM / POLSEK CILINCING / POLRES METRO JAKARTA UTARA / POLDA METRO JAYA, tanggal 12 AGUSTUS 2022.
Baca juga: Beraksi Jelang Salat Subuh, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini