Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Siskaeee alias S terbukti dengan persetujuan melakukan kegiatan pornografi.
“Saudara S patut diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja atau persetujuan dirinya melakukan kegiatan yang bermuatan pornografi,” kata Ade Ary di kantornya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan hal itu diatur di pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) ini, kata Ade, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi fakta dan berkas.
Pada saat ini tersangka Siskaeee yang bernama lengkap Fransisca Novita Chandra itu ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di Yogyakarta.
Ade mengatakan, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agus Ginting telah mendatangi Polda Metro Jaya setelah mendengar kliennya dijemput paksa. Tofan hendak bertemu kliennya dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut. Tentunya kami akan kaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” ucap Ade.
Siskaeee, yang dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, bakal ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. “Penahanan mulai hari ini 25 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan,” ucap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penyidik bakal mendalami informasi dari kuasa hukum Siskaeee bahwa pemeran film porno di Jaksel itu mengalami gangguan kejiwaan. “Kami belum dapat informasi itu,” ucapnya.
Pilihan Editor: 6 Tas Hermes Birkin dan Kelly Milik Istri Benny Tjokro Dilelang, Terjual 606 Juta