Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Sita 2 Juta Obat Ilegal, Mirip Dikonsumsi Lucinta Luna

Jutaan butir obat-obatan ilegal yang disita Polres Metro Jakarta Utara di Koja, mirip obat yang dikonsumsi selebgram Lucinta Luna.

21 Februari 2020 | 19.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyatakan obat-obatan ilegal yang disita polisi di Koja, Jakarta Utara, mirip obat dikonsumsi selebgram Lucinta Luna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ingat obat ini, pasti ingatnya LL (Lucinta Luna). Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," kata Yusri di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 21 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lucinta Luna merupakan selebgram yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Yusri mengatakan dua merek dagang yakni Hexymer dan Trihexyphendidyl. Obat-obatan dengan kandungan Trihexyphenidyl ini berfungsi sebagai obat penenang yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter.

"Obat-obatan ini ilegal lantaran diedarkan tanpa izin," tegas Yusri.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi menyebut jika dua jenis obat itu digunakan untuk menghilangkan gejala dari efek samping obat psikotropika dan gangguan jiwa.

Yudi menjelaskan orang-orang dengan gangguan jiwa jika diberikan psikotropika, efek sampingnya terkadang suka tremor dan otot-ototnya menjadi kaku.

"Sehingga pasien biasanya diberikan obat Trihexyphenidyl, untuk melemaskan otot, membuat badan lemas dan tertidur," jelas Yudi.

Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK 55 tajim pada Selasa 18 Februari 2020 bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg) Trihexyphenidyl.

Kemudian 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan saset dengan komposisi dua mg.

Tersangka obat ilegal, ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus