Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel Mesin Pompa Air di Underpass Angkasa Kemayoran

2 pencuri itu ditangkap pada Rabu dini hari, beserta barang bukti kabel air dan alat pemotongnya.

14 November 2024 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kemayoran menangkap dua tersangka yang diduga mencuri kabel pompa air di Underpass Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Kepala Polsek Kemayoran Komisaris Agung Ardiansyah, pencurian kabel itu dilakukan pada Rabu dini hari. "Ada orang diduga melakukan pencurian kabel untuk panel dari mesin pintu air," ucap Agung saat meninjau tempat kejadian perkara, pada Rabu sore 13 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung menjelaskan mulanya dua operator menemukan kejanggalan saat memeriksa rumah pompa air Underpass Angkasa pada Selasa malam, pukul 22.00 WIB. Operator itu mendapati lampu mati dan kabel semrawut di lokasi. Sehingga kedua saksi tersebut melaporkannya ke Polsek Kemayoran. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung mengatakan petugas kembali mendatangi lokasi bersama polisi pada Rabu, pukul 02.30 WIB. "Dapatlah yang diduga pelaku dengan inisial SL. Dari situ kita sisir lokasi, ditemukan lagi satu orang yang diduga tersangka inisialnya SK," kata Agung menjelaskan identitas tersangka. Ia menyampaikan polisi menangkap tersangka beserta barang bukti berupa kabel panel. 

Berdasarkan penuturan Agung, kabel yang dicuri memiliki 2 variasi panjang dengan total 8 potongan. Ia menyebut ada 4 potongan kabel sepanjang 2 meter serta 4 potongan lain berukuran 5,5 meter. Polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memotong dan merusak pintu rumah pompa air. Di antaranya ada tang pemotong, obeng, gergaji, alat pahat dan kikir. 

"Satu (tersangka) sebagai pemotong, yang satu lagi sebagai pengupas isi kabel kuningan itu," ujar Agung mengungkap peran kedua pelaku. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Kemayoran. Atas perbuatan tersebut polisi mengenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. SL dan S terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus