Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 2 Penerima Paket Ganja Seberat 30 Kilogram di Tanjung Priok

Dua orang jadi tersangka dalam kasus paket 30 kg ganja asal Medan.

20 Juli 2024 | 18.32 WIB

Paket kiriman ganja kering yang dikemas sebagai suku cadang sepeda motor pesanan seorang mahasiswa di Jakarta saat diperlihatkan di Markas Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 6 September 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Perbesar
Paket kiriman ganja kering yang dikemas sebagai suku cadang sepeda motor pesanan seorang mahasiswa di Jakarta saat diperlihatkan di Markas Polsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu 6 September 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang laki-laki inisial R (41 tahun) dan AF (40 tahun) yang menerima paket 30 kilogram ganja di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024 pukul 17.30 WIB di Jalan Bahari I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Didapati diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik warna cokelat,” kata Donald saat dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengungkapan paket narkoba ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi soal pengiriman paket dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat sesuai resi paket.

Polisi yang sudah mengawasi paket itu langsung menangkap R dan AF ketika sampai. Ganja tersebut dikemas juga ke dalam sebuah kontainer plastik.

Donald Parlaungan mengatakan, dua orang tersebut mengakui bahwa paket narkobanya berasal dari Medan. “Hendak diedarkan ke wilayah Jakarta dan ini masih didalami oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Kepada polisi, R dan AF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang yang bernama Bhegeng. Polisi pun masih mengejer pemasok ganja tersebut.

R dan AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Penangkapan ini juga termasuk dalam Operasi Nila Jaya 2024 untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba,” tutur Donald. 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus