Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.

26 September 2023 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang menangkap tujuh terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tiga sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono kepada awak media, Selasa 26 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit menyebutkan tiga tersangka berinisial C, H dan N merupakan anggota ormas kelompok Timur. "Mereka berperan melakukan pengeroyokan dan juga melakukan perusakan di pasar," kata Sigit.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerangan dan pengeroyokan itu menyebabkan para pedagang mengalami luka-luka. Pelaku juga merusak beberapa properti pedagang yang ada di Pasar Kutabumi. "Jumlah pedagang yang luka 4 orang," ujarnya.  

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Sigit tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang ini akan terus bertambah. 

Adapun empat orang lagi, menurut Sigit masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kota Tangerang. 

Untuk motif di balik penyerangan ini masih didalami. "Kami akan mencari terus keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini,” kata Kapolres. 

Polisi hingga kini telah memeriksa 15 orang dalam kasus penyerangan Pasar Kutabumi yang disebut dilakukan oleh preman dan anggota ormas.  

Kelompok massa preman menyerang pedagang yang berusaha mengadang upaya penutupan paksa Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi pada Minggu petang, 24 September 2023. Sebagian pedagang tersebut menolak rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang  itu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus