Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan SHGB-SHM di Balik Pagar Laut Tangerang

Bareskrim juga mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di balik pemasangan pagar laut Tangerang

1 Februari 2025 | 08.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan sejumlah paspor korban serta barang bukti lainnya saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023. Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dengan menangkap lima tersangka yang diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengklaim sedang menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang ihwal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang sempat menghebohkan publik sejak awal Januari 2025 ini diduga tidak memiliki izin resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolri melalui Kabareskrim Polri telah memerintahkan Dittipidum Bareskrim Polri untuk menyelidiki pemasangan pagar laut sejak 10 Januari 2025. Dari serangkaian penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan mereka menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dugaan sementara dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap pagar laut tersebut diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi oleh kelompok nelayan setempat. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunannya.

Polri menemukan indikasi lahan perairan yang telah bersertifikat atas nama beberapa perusahaan dan individu diduga diperoleh dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah. Djuhandani menuturkan, sampai saat ini, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa dokumen yang dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam proses penyelidikan.

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata Djuhandani.

Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang telah berlangsung sejak Rabu, 22 Januari 2025. TNI Angkatan Laut (AL) menekan perlu adanya kebersamaan untuk menuntaskan pembongkaran pagar laut dengan target selesai dalam jangka waktu 10 hari saja.

"Seperti yang kami sampaikan kemarin, kalau kita kerja sendiri mungkin tidak tercapai, itu harus bareng-bareng. Kita harus bareng-bareng biar cepat menyelesaikan masalah masyarakat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, sebagaimana dilansir dari Antara pada Senin, 27 Januari 2025.

Made Wira menyebut, sebelumnya sebanyak 750 orang terlibat dalam pembongkaran tersebut. Namun, terjadi pengurangan menjadi 450 orang. Pagar laut sepanjang 30,16 dipetakan menggunakan drone supaya lebih efektif. “Pemetaan menggunakan drone untuk lapisan yang sudah dibuka, kemudian yang akan dibersihkan," ujarnya.

Menurut dia, dalam pembongkaran pagar laut ini, ada kendala yang dirasakan oleh petugas. Pencabutan bambu yang dilakukan secara manual memiliki kesulitan tersendiri bagi petugas. "Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu atau kapal nelayan," ujarnya.

Selain itu, faktor cuaca juga menjadi kendala lain dalam menyelesaikan proses pembongkaran pagar laut ini. Made Wira saat dihubungi Tempo menjelaskan bahwa selama dua hari terakhir, pada tanggal 28 dan 29 Januari 2025, petugas sama sekali tidak melakukan pembongkaran. "Kondisi terakhir terupdate dua hari tidak melaksanakan pembongkaran karena cuaca yang tidak mendukung," kata dia pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kendati demikian, Made Wira menyebut pagar laut yang dicabut sudah sepanjang 18,7, sehingga menyisakan 11,46 kilometer lagi. Hingga saat berita ini ditulis, belum ada informasi yang menyatakan pagar laut telah selesai dibongkar seluruhnya

Pembongkaran pagar laut Tangerang ini dibagi menjadi tiga titik, di antaranya di wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. TNI AL mengerahkan sejumlah alat untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang, mulai dari dua buah Kal atau Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB, serta puluhan kapal milik nelayan.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus