Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,

3 Maret 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahrtera senilai Rp3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan anggotanya menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampokan. Sementara enam orang lainnya masih buron.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," ujar Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 2 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

Tiga pelaku perampokan yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Mereka ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024 Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Dalam aksi perampokan itu, anggota komplotan ada yang menyaru sebagai anggota kepolisian sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran. Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.

Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR. Sedangkan WW adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.

Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.

"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.

Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.

"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku perampokan lainnya. Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus