Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pihak kepolisian menangkap terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. Pelaku merupakan staf perpustakaan berjenis kelamin laki-laki berinisial DP berusia 30 tahun, sementara korban berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AC, AK, dan RH yang masih berusia 15 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku adalah tenaga kerja kontrak SMPN 6 Kota Bekasi dan bekerja sebagai staf perpustakaan,” kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Tindak pidana pelecehan seksual berupa pencabulan, kata Hengki, dilakukan pada pertengahan Juni 2022 di Apartemen Kamala Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tindakan tersebut, berawal saat korban menghubungi pelaku untuk menanyakan prihal buku perpustakaan.
Namun, pelaku pelecehan seksual memanfaatkan kondisi tersebut dengan menghungi korban secara terus-menerus bahkan mengirimi pesan genit dan stiker porno. Menurut Hengki, pelaku mengajak korban bertemu yang kemudian mengajak korban ke apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua.
“Ternyata dibawa ke tempat apartemen. Nah, sampai apartemen disitu, lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A,” ujarnya.
Hengki mengatakan pelaku tidak mengancam, tetapi hanya membujuk untuk melakukan sesuatu. “Meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan perlindungan anak,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No.17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa sejumlah pelajar di salah satu SMP Negeri di Bekasi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang tenaga pengajar di sekolah tersebut. Diketahui, pelaku yang bertugas sebagai penjaga perpustakaan di sekolah tersebut bernama Dwi.
Aksi pelecehan seksual ini pertama kali viral di akun instagram @menfesspondokgede. Dalam unggahan di instagram storynya, terdapat beberapa bukti chat pelecehan seksual yang dikirimkan pelaku kepada sejumlah pelajar.
Salah satu orang tua dari korban menyatakan dirinya mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual pada Ahad, 31 Juli 2022. Aksi pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan pelaku kepada anaknya baru diketahui setelah anaknya lulus dari SMPN tersebut.
MUTIA YUANTISYA