Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap DPK, 20, tersangka pembunuhan yang menusuk korban MI, 24, hingga meninggal di Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku penusukan ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca-kejadian Minggu sore 18 Februari sekitar pukul 17.00 WIB saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi," ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Jalan Tol Lampung. Tim gabungan telah berkoordinasi dengan PJR Kota Baru Polda Lampung saat melakukan penangkapan di Tol Terbanggi KM 79.
Kepolisian mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.
Menurut Zain, ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Korban pertama adalah MI, yang meninggal akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan.
Antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp 50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya DPK marah-marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.
"Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban," kata Zain.
Saat keributan itu terjadi, tiba-tiba DPK mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya. Pemuda itu langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan.
Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. "Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong. Akibat penusukan itu, korban MI meninggal," ujar Zain.
Polisi menjerat tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut