Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Virgoun dan Seorang Perempuan Setelah Nyabu di Kos Ampera Jakarta Selatan

Saat penangkapan Virgoun, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap.

21 Juni 2024 | 12.15 WIB

Virgoun saat memberikan klarifikasi di kanal Youtubenya, Jumat, 28 April 2023.
Perbesar
Virgoun saat memberikan klarifikasi di kanal Youtubenya, Jumat, 28 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu, Virgoun Tambunan, diringkus polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Penyanyi yang dikenal dengan lagu hitsnya “Surat Cinta untuk Starla” ini ditangkap di kamar kosnya di daerah Ampera, Jakarta Selatan, pada pukul 01.00 WIB Kamis, 20 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga membenarkan penangkapan Virgoun. Selain Virgoun, polisi membekuk satu perempuan berinisial PA. “Betul bahwa Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata dia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Indra, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap. “Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu, untuk beratnya itu ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," ujarnya.

Indra juga menjelaskan pada saat penangkapan, Virgoun dan PA baru selesai menggunakan sabu tersebut. “Tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan cukup kooperatif. Sekarang kami sedang mengejar dari mana dan siapa yang memberikan barang bukti tersebut kepada VT dan PA,” ujar Indra.

Kepolisian juga masih mendalami terkait dengan hubungan Virgoun dengan PA. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman, nanti selengkapnya kalau sudah tuntas penyidikan kami akan disampaikan langsung dalam pers rilis oleh Bapak Kapolres,” ujarnya. 

Indra menjelaskan bahwa pada saat ini status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. “Kami punya waktu 3x24 jam untuk pendalaman pemeriksaan terhadap dua orang tersebut apakah naik status tersangka atau tidak,” kata dia.

CICILIA OCHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus