Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sempat menembak HK (32), tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, HK sempat melawan saat ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024. Wira menjelaskan perlawanan yang dilakukan HK mengancam keselamatan penyidik. Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas berupa penembakan kepada HK. "Saat proses pengembangan kasus, polisi mengejar para penadah di jalan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," ucap dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menyebut HK terbukti melakukan pencurian dan kekerasan dan akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, HK terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kronologi Perampokan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut berdasarkan bukti- bukti yang diterima, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, maka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko.
Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk kedalam fitting room dan mengambil handphone milik karyawan. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis. Tak lama kemudian, satu orang karyawan yang lain datang untuk mengantarkan minum. Wira menyebut HK lantas melakukan hal yang sama, yaitu menyuruh karywan itu masuk ke ruang fitting room, kemudian diikat tangannya.
"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Wira mengatakan setelah selesai memasukan karyawan ke dalam toilet dan mengunci dari luar, HK naik ke lantai 2 dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan.
Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan karyawan yang ada di lantai 2 itu. Kemudian, kata Wira, HK mengambil 18 unit jam tangan mewah. Jam itu dimasukkan ke dalam kantong yang sudah dipersiapkana oleh HK.
Setelah mengambil 18 unit dari laci, HK memasukkan karyawan itu ke kamar mandi lantai 1 bersama dengan 3 karyawan lainnya. "Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukkan 4 orang," kata Wira. HK kemudian melarikan diri dengan membawa 18 unit jam tangan mewah itu.
Wira menyebut HK menitipkan 6 unit jam tangan kepada tersangka lain yaitu MAH, DK, dan TFZ. HK meminta bantuan 3 tersangka untuk menjual jam tangan mewah itu. Saat dilakukan penangkapan, kata Wira, 12 unit jam tangan disimpan oleh HK. Sementara, 6 unit jam tangan lain berada di MAH, DK, dan TFZ sebagai penadah.