Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Bima, 10 Orang Buron Diduga Kabur ke Pegunungan

Polisi menetapkan 14 tersangka pembakaran kotak suara di Bima. 10 orang buron diduga melarikan diri ke pegunungan.

27 Februari 2024 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 14 tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran kotak suara berisi surat suara hasil pemilu 2024 di sejumlah TPS di Kecamatan Parado.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan dari 14 tersangka, 10 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

"Jadi, dari 14 tersangka, empat di antaranya sudah kami tahan, sisanya masuk DPO," kata Masdidin, Senin, 26 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebut empat tersangka yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Bima, berinisial AB, YN, AF, dan M. Mereka semua berasal dari kalangan masyarakat.

Begitu juga dengan 10 DPO, mereka warga yang berasal dari Desa Parado Wane dan Desa Parado Rato.

"Jadi, para tersangka ini tidak ada caleg dan aparatur desa, semua warga biasa," ujarnya.

Terkait hasil deteksi keberadaan 10 DPO, Masdidin memastikan bahwa seluruhnya tidak lagi berada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

"Ada kabar mereka sembunyi di areal pegunungan," ucap dia.

Masdidin mengatakan berkas perkara milik tersangka sudah rampung dan melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti.

Dalam berkas perkara itu, kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 517 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus