Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Wanita Muda Setelah Suntik Silikon

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka kasus tewasnya seorang wanita setelah suntik silikon di salon Apartemen Pakubuwono Terrace.

22 Juni 2022 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang wanita setelah suntik silikon di salon di Apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama. Berniat membentuk tubuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan korban yang sebelumnya disebut sebagai mahasiswi ini ternyata merupakan seorang pekerja swasta. Dia berinisial I, 31 tahun, dan seorang pekerja swasta kelahiran Cirebon, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adapun identitas korban yang ditemukan di apartemen itu adalah saudari I umur 31 tahun," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. 

Sementara itu, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tewasnya korban adalah A alias Lisa (L), 29 tahun, pemilik salon dan menjadi penyuntik silicon ke tubuh korban. Tersangka kedua berinisial RH alias Bela, 41 tahun, merupakan penghubung antara korban dan tersangka L. 

Bela selama ini merupakan pasien Lisa. Berdasarkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti dirinya.  

Lisa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu Bela dijerat dengan Pasal 55 atau 56 KUHP. Keduanya menurut Budhi terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," ucap Budhi. 

Adapun barang bukti yang berhasil didapat polisi dari kejadian ini adalah 1 jerigen berisi cairan silikon, 1 cairan brisi ethanol 96 persen, 1 wadah cairan lidocaine, atau cairan semacam pembius untuk mati rasa sebelum dilakukan penyuntikkan, serta 1 kardus jarum suntik yang masih tersegel. 

"Pengakuan tersangka bela korban ingin memiliki tubuh seperti tersangka Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa. Adapun satu kali proses suntikan itu ada 15 suntikan itu sekali pengerjaan tarifnya 2,5 juta," ujar Budhi.

Hasil autopsi menunjukkan korban suntik silikon

Berdasarkan hasil autopsi bahwa korban sempat suntik filler atau suntik silikon sehingga menyebabkan adanya gangguan pada jaringan di sekitar bokong.

"Iya berdasarkan hasil otopsi ada gangguan jaringan, nah, gangguan jaringan ini tentunya dokter yang mungkin akan menjelaskan penyebabnya," kata Budhi di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022 dikutip dari Antara.

Tersangka L yang oleh polisi disebut transpuan itu merupakan pemilik salon kecantikan. Korban diduga menjadi pelanggan karena terlihat akrab saat menjemput transpuan di lobi, berdasarkan rekaman CCTV.

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi sulit dikenali. Jasad telah menghitam dan lebam karena sudah beberapa lama berada di lokasi kejadian.

"Udah tidak bisa (dikenali), ini kayak melepuh semua, kami mana tau enggak bisa kita nerka-nerka," kata Budhi, Jumat, 10 Juni 2022.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah mahasiswi di salah satu unit apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama. Saat ditemukan, korban tidak berpakaian lengkap. 

Polisi lalu menangkap seseorang berinisial L. Berdasarkan pantauan CCTV diketahui orang tersebut merupakan orang terakhir yang meninggalkan unit apartemen pada Jumat, 27 Mei 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus