Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wanita Tewas di Apartemen, Tersangka Punya Layanan Suntik Silikon

Tersangka tewasnya seorang wanita di apartemen di Kebayoran Lama sudah lama punya layanan suntik silikon.

22 Juni 2022 | 20.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan fakta terbaru tewasnya seorang wanita berinisial I, 31 tahun, akibat suntik silikon oleh seorang berinisial A alias Lisa, 29 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budhi mengatakan, Lisa yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, merupakan pemilik salon rambut dan facial di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dia turut menyediakan layanan suntik silikon tanpa izin dan tidak bersertifikasi resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa Lisa itu tidak memiliki keahlian, bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan yang bersangkutan juga dapat obat-obatan tersebut membeli melalui online," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. 

Adapun pertemuan awal antara Lisa dengan korban sebelum tewas dalam kondisi sudah membusuk di apartemennya, Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, pada 9 Juni 2022, kata Budhi, didasari oleh rekomendasi dari teman korban bernisial RH alias Bela, 41 tahun. 

Bela sendiri menurut Budhi merupakan pasien suntik silicon Lisa. Berdasarkan pengakuan Bela, Budhi mengatakan, korban menyatakan ingin memiliki bentuk tubuh sepertinya, sehingga Bela merekomendasikan korban untuk suntik silicon dengan Lisa. 

"Bela ini yang merekomendasikan korban untuk suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa, kemudian Bela ini menerima upah dari upaya perantaraan penghubungan korban dengan tersangka tersebut. Dari sinilah kemudian kami menetapkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana," ucap Budhi. 

Setelah direkomendasikan oleh Bela, pada 27 Mei 2022, korban bertemu dengan Lisa di lobi apartemennya. Kemudian, sama-sama naik dengan lift menuju kamarnya di lantai 2 unit B8 untuk dilakukan penyuntikkan silicon. Sebelum disuntik korban sempat ditanya kesiapannya oleh Lisa. 

Setelah mengaku sudah makan dan siap disuntik, Lisa mulai menyuntikkan cairan Lidocaine sebagai alat bius. Selanjutnya disuntikan 2x250 ml cairan silikon ke pinggul kiri korban, dan 2x250 ml cairan silikon ke pinggul kanannya. Setelah disuntik korban mengeluh kedinginan dan menggigil padahal AC kata Budhi saat itu dalam kondisi mati.

Proses ini menurut Budhi berlangsung selama 1 jam 30 menit. Setelah mengetahui kondisi korbannya itu dan mulai adanya memar-memar ditubuh korban, Lisa langsung turun ke basement menggunakan lift sambil menitipkan kunci dan kartu akses ke petugas house keeping apartemen. 

Budhi mengatakan, selanjutnya Lisa terlihat berlari dan tergesa-gesa meninggalkan apartemen. Baru pada 9 Juni 2022, berdasarkan laporan penghuni yang menyium bau busuk di apartemen, petugas customer service bersama dengan sekuriti menemukan mayat korban dan melaporkannya ke polisi. 

"Ternyata kamar tidak dalam keadaan terkunci namun pintu tertutup. Kemudian setelah masuk melihat ada sesosok mayat di atas tempat tidur dalam kondisi terlentang dan kondisinya sudah membusuk dan menimbulkan bau yang sangat menyengat. Kemudian petugas apartemen tersebut melaporkan ke polisi," ujar Budhi. 

Setelah mendapatkan laporan ini, dan melakukan olah TKP, pada 10 Juni 2022 Budhi mengatakan Polisi berhasil menangkap dan memeriksa Lisa. Dari hasil pemeriksaan ini, Budhi megatakan, tersangka memasang tarif suntik silikom ini sebesar Rp2.500.000 dan korban sudah transfer Rp300.000 sebagai uang muka, sehingga bersedia datang ke apartemen korban.  

Dari hasil tindakannya ini, Budhi mengatakan, Lisa dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 karena kelalainya mengakibatkan matinya orang dan atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.  

"Untuk barang bukti kami menemukan HP baik milik tersangka Lisa maupun tersangka Bela. Kemudian kami juga menemukan 1 jerigen berisi silikon, 1 jerigen cairan etanol, 1 wadah cairan lidocaine atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum dilakukan penyuntikkan, serta 1 kardus jarum suntik yang kami temukan dan kami sita dari tersangka Lisa," ucap Budhi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus