Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uus Sukmana, pengibar bendera berisi lafadz Tauhid, saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, 22 Oktober lalu, ditetapkan sebagai tersangka huru hara atau pembuat gaduh. Seperti diketahui anggota Banser NU yang menjaga peringatan itu lalu membakar bendera tersebut yang belakangan memicu kecaman dan demonstrasi di sejumlah daerah.
Baca:
Polisi Pastikan Kematian Anggota Banser Bukan Karena Bentrokan
"Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat 26 Oktober 2018.
Penetapan tersangka, kata Umar, sudah berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1x24 jam. Uus juga sudah langsung menjalani pemeriksaan saat statusnya sudah menjadi tersangka.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan pelanggaran pidana Uus. Sesuai Pasal 174 KUHP, Uus dianggap sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh.
Baca:
Ribuan Orang Demonstrasi Pembakaran Bendera, PKL yang Senang
Uus ditangkap di Bandung pada Kamis 25 Oktober 2018, sekitar Pukul 13.00 WIB. Penangkapan Uus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut pembakar bendera. Ketiganya menyangka bendera itu milik ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Umar menerangkan, penyidik membebaskan ketiga anggota Banser tersebut dengan alasan tidak menemukan unsur niat jahat. Pembakaran disebutkan hanya spontan, setelah mereka menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini