Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Telusuri Aliran Uang dan Sumber Aset Tersangka Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK menyatakan korupsi investasi fiktif PT Taspen menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih dan Ekiawan.

27 Januari 2025 | 00.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPk, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran uang dan sumber aset tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019 Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penelusuran aliran uang dan sumber aset para tersangka itu dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi pada Jumat, 24 Januari 2025. "Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para saksi yang diperiksa, yakni mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa David Kristian, dua karyawan swasta bernama Theresia Meila Yunita dan Andi Asmoro Putro, pegawai PT Insight Investments Management, Arni Kusumawardhini; dan driver, Sarhaman.

Dalam perkara ini, KPK menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8-9 Januari. Dari penggeledahan, KPK menyita uang tunai Rp 300 juta. Pada penggeledahan dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor yang dilakukan pada 16-17 Januari, penyidik menyita uang Rp 100 juta.

Penyidik juga menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). KPK pun sudah menahan para tersangka. Mereka ditahan lantaran diduga menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan, di antaranya PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM senilai Rp 44 juta.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus