Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memburu seorang guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya di wilayah Grogol Utara, Jakarta Selatan, pada 23 Februari 2023. Pria berinisial D, 61 tahun, itu masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Metro Jaksel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi (Kasie) Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023. Namun hingga saat ini, tim penyidik belum menemukan tersangka. “Penyidik sudah mencari tetapi belum menemukan, makanya diterbitkan DPO itu,” kata Nurma kepada Tempo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pencabulan guru terhadap muridnya itu terungkap pada 23 Februari 2023, ketika seorang anak berumur 9 tahun mengatakan kepada sang ibu bahwa ia tak mau lagi pergi ke sekolah. Anak tersebut menjelaskan, seorang guru di sekolahnya sering mendekati dirinya. “Makanya dia bilang, ‘Pak Guru itu nakal dan jahat sama aku’,” ucap Nurma menirukan perkataan sang anak.
Setelah meminta penjelasan anak korban, sang ibu pun melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan keesokan harinya, yakni pada 24 Februari 2023. Kepolisian sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, pemanggilan pemeriksaan, namun pelaku belum juga ditemukan.
Adapun, sebanyak tujuh orang sudah diperiksa dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. “Sudah tujuh orang yang dimintai keterangan,” tutur Nurma. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi guru yang mengajar di sekolah itu, teman anak korban, hingga istri tersangka D.
Sang istri, ujar Nurma, juga tak mengetahui keberadaan tersangka. Menurut keterangan istrinya, tersangka D sudah meninggalkan rumah sejak dilaporkan.
Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur