Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka

Sopir truk ugal-ugalan itu sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, kini dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

3 November 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - JFN, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan di Tangerang yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. JFN merupakan sopir truk ugal-ugalan yang mencelakakan 6 korban luka-luka dan merusak 16 kendaraan bermotor. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menaikkan status penyelidikan kasus itu menjadi penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melalui gelar perkara, JFN, sopir truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, pada Minggu, 3 November 2024. Polisi menjadikan JFN sebagai tersangka setelah mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, mendata para korban, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara di 9 lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JFN yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang karena dihajar massa, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pada hari Sabtu, 2 November 2024 dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut," kata Zain. Polisi menjeratkan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berdasarkan isi UU tersebut, JNF diduga mengakibatkan kecelakaan dengan cara mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang. Salah satu korban kecelakaan adalah siswa berinisial DS, yang dirawat karena cedera kepala dan patah kaki. Menurut kesaksian warga di lokasi kecelakaan DS di Jalan KH. Hasyim Ashari, sopir truk itu tetap melaju usai menyeruduk sebuah Toyota Avanza putih yang menghimpit motor DS. 

Akibat kelalaian itu, JFN diduga memenuhi pasal 312 UU LLAJ yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tiak memberikan pertolongan serta tidak melaporkan kecelakaan pada polisi. "Ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta," ujar Zain menerangkan ancaman hukuman terhadap JFN. 

Zain juga mengonfirmasi bahwa JFN mengemudi dalam keadaan mengonsumsi narkotika jenis sabut. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan urine sopir truk bernomor polisi B-9727-UEU itu. Sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkapnya. Namun, melalui pernyataan resminya Zain belum mengatakan akan mengenakan UU Narkota terhadap JFN. 

Menurut kronologi kejadian yang dibagikan Polres Metro Tangerang, truk yang dikemudikan JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Truk itu menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu lalu lintas arah Kodim Tangerang. 

Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh sejumlah warga sampai di jalan KH. Hasyim Ashari. JFN kembali menabrak pengendara sepeda motor, lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan KH. Hasyim Ashari. Kemudian pelariannya dihentikan massa di bundaran Tugu Adipura di Jalan Veteran dan dikeroyok massal di sana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus