Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus penimbunan masker di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap basah saat sedang membawa kardus masker hasil timbunannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar yang berisikan masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Senin lalu. Mereka mengeluh tak bisa mendapatkan masker. Masyarakat juga melaporkan ada pihak yang menjual masker lewat media sosial Instagram.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi penjual masker melalui akun Instagram itu dilakukan oleh seseorang atas nama Helena dan berlokasi di apartemen tersebut.
Saat apartemen digeledah, polisi menemukan ratusan masker berbagai merk di dalam unit apartemen. Masker tersebut, antara lain 120 kotak masker merek Sensi, 153 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, serta 15 kotak masker merek Facemas.
Kepada polisi, tersangka membeli masker itu dari supermarket dan sengaja ditimbun untuk dijual kembali saat harga tinggi. "Tersangka tahu bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka," ujar Yusri.
Para penimbun masker saat ini akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.