Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Modus dan Pelaku Penyiraman Air Keras dalam Tawuran di Tamansari

Polisi mengungkap kronologi tawuran dan penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Mangga Besar I, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

29 November 2023 | 22.09 WIB

Polisi tangkap pelaku tawuran inisial TO (28 tahun) dan FRA (20 tahun) yang membuat orang terluka. Sumber: Polsek Metro Taman Sari
Perbesar
Polisi tangkap pelaku tawuran inisial TO (28 tahun) dan FRA (20 tahun) yang membuat orang terluka. Sumber: Polsek Metro Taman Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi tawuran dan penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Mangga Besar I, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, lebih dari sebulan lalu. Satu orang mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolsek Metro Tamansari, Komisaris Adhi Wananda, mengatakan korban adalah AF. Korban disebutnya sedang nongkrong dengan teman-temannya pada Sabtu malam, 21 Oktober 2023, ketika tiba-tiba didatangi oleh sekelompok pemuda lain berkendara sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Adhi, kelompok yang datang ini kurang lebih terdiri dari 10 orang. "Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong," kata Adhi pada Rabu, 29 November 2023.

Diketahui, orang yang membawa senjata tajam jenis celurit adalah FRA (20). Apa yang dilakukannya ternyata berhasil memprovokasi AF dan teman-temannya yang bangkit untuk mengejar.

Saat itulah, TO (28) menyiramkan air keras. Akibatnya, AF mengalami luka di bagian wajah, perut, tangan sebelah kanan, dan kedua kaki.

Kini, Adhi menerangkan, polisi telah menangkap serta menahan FRA dan TO. Seorang lagi, BEN, masih dalam pengejaran. "Untuk rekannya BEN yang berperan sebagai Joko Motor masih kami lakukan pengejaran," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari Komisaris Roland Olaf Ferdinand menambahkan.

Atas kejadian itu, polisi menjerat TO dengan pasal 170 KUHP dan FRA dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus