Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Usut Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati di Depok

Ustaz dan kakak kelas diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santriwati di Beji, Depok. Polda Metro tengah mengusut kasus ini.

1 Juli 2022 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ustaz dan kakak kelas kepada santriwati di Beji, Depok. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima tiga laporan dari para korban. Dalam laporan itu ketiga korban melaporkan sejumlah pelaku yang sama.  

"Saat ini penyidik dari Subdit Renakta yang menangani kasus ini dan sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini," ujar Zulpan, Kamis, 30 Juni 2022.  

Zulpan mengatakan, pihaknya juga mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. 

“Kami berkoordinasi juga dengan Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” kata Zulpan. 

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menentukan tersangka dari kasus tersebut. Polisi masih melengkapi bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan. Apabila sudah terpenuhi unsur pidana akan dilakukan pendekatan hukum terhadap pelaku,” jelasnya.  

Sebelumnya, orangtua korban bersama Megawati selaku kuasa hukum korban telah melapor kasus pencabulan ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juni 2022. Para korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik keesokan harinya.  

"Tiga orang sudah dimintai keterangan, masing-masing menjawab 10 pertanyaan seputar kronologi aja," kata Mega, Rabu, 29 Juni 2022.  

Tiga laporan terpisah sudah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/3082/VI/SPKT/PMJ; LP/B/3083/VI/SPKT/PMJ; dan LP/B/3084/VI/SPKT/PMJ.  

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: 11 Santriwati Anak di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh 4 Ustad dan 1 Kakak Kelas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus