Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap M alias A yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari salah satu laporan orangtua korban pada 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata dia, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain memaparkan sebanyak tujuh anak berusia 8-10 tahun yang diduga menjadi korban M sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023. Pelaku, lanjut dia, adalah guru mengaji para korban tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, M mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Bahkan, M meraba dada dan tangan anak-anak itu.
Awalnya, polisi mendapati tiga orang diduga menjadi korban pencabulan, lalu bertambah menjadi tujuh anak. "Pelaku melakukan aksinya, karena ingin menyalurkan hasratnya," ucap Zain.
M telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam di rumah tahanan atau rutan Polres Tangerang di Jalan Daan Mogot.
Hingga kini, tambah Zain, penyidik masih mendalami kasus tersebut sembari menjalankan pemeriksaan dan pendampingan kepada korban.
Pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur itu terancam dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E, dan Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.