Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polres Tangerang Selatan Tangkap 15 Orang Diduga Miliki 642 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan mengamankan 642 kilogram ganja kering siap edar.

25 Oktober 2024 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang- Satnarkoba Polrees Kota Tangerang Selatan mengamankan 642 kilogram ganja kering siap edar. Dari barang bukti tersebut, polisi menangkap 15 orang tersangka yang dibagi dalam tiga kelompok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan semulanya pihaknya menerima laporan akan adanya transaksi narkoba. "Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar-Pulau Sumatera-Jawa," kata dia, Kamis 24 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Victor mengatakan pertama kali pihaknya menangkap tersangka berinisial WRI alias Bule, 27 tahun; IG alias Ican, 26 tahun; dan ABS alias Seno, 38 tahun.  "Ketiganya ditangkap di Kadu Agung, Curug, Kabupaten Tangerang dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta," ujarnya. 

Kapolres menyatakan polisi menyita 140,4 kilogram ganja kering siap edar.  "Kemudian dari keterangan tersangka Bule, kami melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang," ujarnya.

Di Kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper, polisi menangkap tiga bandar berinisial RRU alias Uling, 33 tahun; AH alias Boim, 33 tahun, dan RW alias Mpok Bini, 40 tahun. Polisi menyita ganja seberat 390,59 gram. "Dari keterangan tersangka Bule kami melakukan pendalaman dan pengembangan di daerah Aceh," ujar Victor Daniel.

Di Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya, polisi menciduk tersangka berinisial MS alias Rengek, 40 tahun, RM alias Kombet, 33 tahun.  "Di Aceh kami mengamankan barang bukti ganja sebanyak 501,2 kilogram," ungkap Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub 115 Ayat 2 sub 111 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang  tentang Narkotika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus