Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural internasional atau TPPO dengan tujuan negara Serbia. Polisi menangkap tiga orang tersangka serta mengamankan sembilan orang korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C. Sipayung mengatakan tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25). "Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S," kata Ronald, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 14 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Ahad, 17 Maret 2024, ketika aparat kepolisian mendapatkan laporan tentang keberangkatan sepuluh WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. Keberangkatan mereka disebut bertujuan bekerja secara non-prosedural.
Dengan laporan itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3. Di sana, polisi mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan tersangka berinisial FP. Polisi membawa mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, Ronald menielaskan polisi mengamankan barang bukti antara lain 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024, 10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit ponsel, dan 1 bundel print-out percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.