Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri merespons tudingan adanya unsur penjebakan dalam kasus prostitusi daring atau penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan semua masyarakat diperbolehkan menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Bahwa semua orang masyarakat seandainya menemukan suatu tindak pidana misalnya ada copet, ada pencuri boleh menangkap," kata Argo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Februari 2020.
Namun, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang berinisiatif menangkap pelaku kejahatan, harus tetap menyerahkan yang bersangkutan ke pihak berwajib agar menjalani proses hukum.
Sebelumnya, nama Andre santer menjadi perbincangan kala dirinya dituding menjebak seorang PSK di Sumatera Barat. Langkah tersebut banyak direspons negatif, salah satunya dari Komisi Nasional Perempuan yang menilai langkah itu sebagai eksploitasi kepada perempuan untuk tujuan politik dan pencitraan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menilai tindakan penggerebekan yang diduga atas dasar penjebakan itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Namun, Andre sendiri sudah membantah melakukan penjebakan. Ia menyatakan hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya. "Saya memilih tidak menjadi anggota DPR yang selemah-lemahnya, saat masyarakat melapor lalu diam," kata Andre Rosiade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini