Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Jelaskan 2 Alasan Polsek Tak Lagi Tangani Penyidikan

Salah satu alasan Polsek tak lagi menangani penyidikan karena banyak yang berdekatan dengan Polres.

31 Maret 2021 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan alasan keputusan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal Kepolisian Sektor (Polsek) yang tak lagi menangani penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama ialah banyak Polsek yang berdekatan dengan Polres, sehingga penyidikan dinilai lebih baik diserahkan ke Polres. Alasan kedua ialah faktor wilayah yang relatif aman.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi. Atas pertimbangan itu, Polsek yang berdekatan dengan Polres, Polsek yang wilayahnya cenderung aman, tidak melakukan kegiatan penegakan hukum," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Maret 2021. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan pada daerah tertentu Polsek tidak bisa lagi menyidik. Kepolisian Sektor hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Perubahan alih fungsi Polsek itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu. Total ada 1.062 polsek yang fungsi penegakan hukumnya hilang. 

Namun, untuk wilayah hukum Metro Jaya tak ada perubahan. Rusdi mengatakan DKI Jakarta memiliki karakteristik sendiri, di mana masyarakatnya yang beragam dan dinamis. 

"Tentunya aktifitas Polsek disesuaikan dengan aktifitas masyarakatnya sehingga kalau di Jakarta, Polsek tetap menyidik," kata Rusdi. 

Berikut jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19

3. Sumatera Barat: 22

4. Riau: 20

5. Jambi: 15

6. Sumatera Selatan: 22

7. Bengkulu: 15

8. Lampung: 16

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21

10. Kepulauan Riau: 9

11. Jawa Barat: 81

12. Jawa Tengah: 129

13. DI Yogyakarta: 4

14. Jawa Timur: 209

15. Banten: 8

16. Bali: 1

17. Nusa Tenggara Barat: 8

18. Nusa Tenggara Timur: 25

19. Kalimantan Barat: 27

20. Kalimantan Selatan: 59

21. Kalimantan Tengah: 16

22. Kalimantan Timur: 5

23. Kalimantan Utara: 10

24. Sulawesi Utara: 26

25. Sulawesi Tengah: 20

26. Sulawesi Selatan: 14

27. Sulawesi Tenggara: 15

28. Gorontalo: 14

29. Sulawesi Barat: 33

30. Maluku: 17

31. Maluku Utara: 10

32. Papua: 80

33. Papua Barat: 12 Polsek

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus