Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan sudah mendeteksi video pengakuan Jozeph Paul Zhang sebagai nabi ke-26 di YouTube jauh sebelum viral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum viral sudah termonitor. Ketika viral, tentu Polri telah mengambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada 19 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Polri bakal mengevaluasi kerja polisi dunia maya atau virtual police. Rusdi mengatakan evaluasi dilakukan untuk bisa membuat virtual police jauh lebih aktif. "Ternyata dengan kejadian-kejadian ini, tentunya menjadi penilaian bagi Polri bagaimana virtual police bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi," kata Rusdi.
Dalam perkara ini, Polri telah meminta penjelasan dari sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana. Rusdi mengatakan dengan pernyataannya dalam video itu, Jozeph bisa dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ucap Rusdi.
Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian soal penistaan agama.
Baca juga: Polri Sebut Jozeph Paul Zhang Ada di Jerman
ANDITA RAHMA