Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Sebut Kasus Perusakan Buku Merah Telah Selesai

Polri menyatakan kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai skandal buku merah telah selesai.

24 Oktober 2019 | 15.41 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil investigasi kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Kadiv Humas Polri bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri menyerahkan rekomendasi hasil investigasi pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian dan selanjutnya akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kapolri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil investigasi kasus penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Kadiv Humas Polri bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri menyerahkan rekomendasi hasil investigasi pengusutan kasus penyiraman Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian dan selanjutnya akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kapolri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai skandal buku merah telah selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, pernyataan selesai itu telah berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Iqbal menuturkan, gelar perkara sudah dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Gelar perkara itu dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengatakan, dari ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus suap daging impor.

Alhasil, dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan. Lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ucap Iqbal.

Sebelumnya Tim Media IndonesiaLeaks mendesak kepolisian menindaklanjuti temuan terbaru berupa video perusakan barang bukti dalam kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai 'skandal buku merah'. Video berisi rekaman CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar," kata Gading melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2019.

Tapi Iqbal membantah rekaman yang dikeluarkan Indonesialeaks tersebut.  "Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus