Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Sebut Ketua KAMI Medan Suplai Logistik Demonstran Penolak UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri Argo Yuwono mengatakan mempunyai bukti bahwa Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, memberikan nasi bungkus kepada pendemo di Sumatera Utara

15 Oktober 2020 | 18.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi massa gabungan mahasiswa dari berbagai universitas dan pemuda di Medan, Sumatera Utara, yang menolak UU Cipta Kerja di depan halaman gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis, berujung ricuh. ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengaku menemukan bukti empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan mengumpulkan dana sebagai logistik untuk para demonstran aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membeberkan barang bukti dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 500 ribu.

"Jadi tadi dari WAG grup tadi, tadi dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik. Itu sudah, baru terkumpul Rp 500 ribu. Rp 500 ribu sudah terkumpul," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan,  Kamis, 15 Oktober 2020.

Selain itu, kata Argo, polisi juga mempunyai bukti bahwa Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, memberikan nasi bungkus kepada pendemo di Sumatera Utara. "Fotonya tidak saya bawa ini. Jadi ada tersangka KA tadi, itu sedang mengumpulkan massa sambil bagi nasi bungkus, kemudian menyampaikan itu, arahan di sana," ucap Argo.

Kepolisian telah menetapkan dan menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari sembilan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kingkin Anida, Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan DW.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus