Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Pembunuhan yang Mayatnya Digulung Tikar di Bekasi, Pelaku Teman SD Korban

Tersangka pembunuhan sebelumnya telah menginap di rumah korban sejak 17 Februari 2025.

6 Maret 2025 | 15.16 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi ditemui di ruang konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi ditemui di ruang konferensi pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, 6 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan dalam kondisi tergulung tikar pada sebuah rumah di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa terduga pelaku merupakan teman semasa kecil korban yang menumpang di rumah tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan  tersangka berinisial HJ dengan umur 43 tahun. HJ telah menginap di rumah korban sejak 17 Februari 2025. Alasannya karena tempat kerjanya berdekatan dengan rumah korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ade Ary, HJ berprofesi sebagai security pada sebuah mall. Sedangkan korban sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online yang sering pulang larut malam. Hal ini membuat pelaku leluasa untuk beraktivitas di kediaman milik korban. 

Sudah kenal lama bukan membuat hubungan antara HJ dan korban menjadi baik. Ade Ary menyebut korban dibunuh karena HJ tergoda untuk menguasai sepeda motor dan barang berharga milik korban. Persis pada 28 Februari 2025 malam, HJ melancarkan aksi pembunuhannya ini dengan memukul korban menggunakan kayu balok sebanyak enam kali. 

"Pelaku memukul kepala belakang korban hingga berdarah. Kemudian memukul pada bagian perut korban. Setelah korban meninggal, pelaku memindahkan jasadnya ke belakang rumah yang ditutup dengan tikar dan kasur," ucap Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Februari 2025.

Seusai melancarkan aksinya, HJ langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korban. Sedangkan handphone punya korban dibuang di sungai daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan jejak. Motor korban, kata Ade Ary, dipakai oleh HJ untuk beraktivitas sehari-hari. 

Terendusnya pembunuhan ini berawal dari warga sekitar yang menyadari korban tidak keluar rumah dari waktu yang lama. Masyarakat baru menyadari korban sudah kehilangan nyawa ketika ditemukan mayatnya terbungkus tikar pada Senin, 3 Maret 2025 lalu. Pada saat itu jasadnya sudah mulai mengeluarkan bau busuk. 

Akibat pembunuhan itu, kata Ade Ary, HJ dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini unit Resmob Polda Metro Jaya juga terus mendalami kasus tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus