Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga Ukraina bernama Roman Nazarenko yang merupakan otak atau pengendali di balik laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Bali. Nazarenko ditangkap di Bandara Thailand dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
"Ini adalah pengendali dari kasus laboratorium narkotika bulan Mei lalu di Bali," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad malam, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nazarenko adalah pemilik tanaman ganja hidroponik yang ada di lantai basemen sebuah villa di Bali. "Roman atau RN berperan sebagai pengendali dari dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roman Nazarenko lari dari Indonesia pada Mei lalu. Selama 109 hari dia berada di Thailand. "Kamis 19 Desember dia akan kabur ke Dubai dan ditangkap Imigrasi Thailand," kata Mukti.
Menurut Mukti, sebagai dalang atau otak laboratorium narkotika di Bali, pria itu mengendalikan cara pembuatan laboratorium, memesan barang hingga membuat basemen yang ditanami ganja hidroponik. "Dia yang merancang," ucapnya.
Kasus clandestine lab itu terbongkar pada 2 Mei 2024, ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Dua tersangka merupakan saudara kembar WNA Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WNA Rusia, Konstantin Krutz (KK)
Pada saat penggerebekan itu, dua bersaudara Ivan dan Mikhayla Volovod ditangkap beserta barang bukti tanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram. Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja.
Para tersangka menyulap bangunan vila yang mereka tempati menjadi pabrik narkoba. "Berkas perkara warga Ukraina dan Rusia sudah tahap II," kata Mukti.
Mukti mengatakan, Roman Nazarenko dijerat Pasal 114 sub 112 sub 127 dengan ancaman hukuman mati. "Minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Mukti.
Pilihan Editor: YLBHI: Penyerangan di Pulau Rempang adalah Kejahatan Kemanusiaan