Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBH Masyarakat: Amnesti Tak Langsung Selesaikan Masalah Narkotika

Pemerintah berencana mengampuni 44 ribu narapidana. Salah satu kategori narapidana yang diberi amnesti adalah narapidana kasus narkotika.

22 Desember 2024 | 20.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai pengampunan atau amnesti untuk 44 ribu narapidana tidak semerta-merta menyelesaikan akar masalah kasus narkotika yang menjadi salah satu penyebab overcrowding atau kelebihan populasi di penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara publik dari LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, mengatakan rencana pengampunan untuk narapidana sebagai solusi mengatasi overkapasitas penjara ini merupakan langkah baik. Namun, pemerintah juga harus melihat persoalan narkotika secara holistik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mungkin hari ini akan selesai, 44 ribu orang keluar. Tapi apakah mau terus-terusan kita menggunakan amnesti sebagai solusi praktis?” ujar Ma’ruf di kantor LBH Masyarakat, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Persoalan narkotika, kata Ma’ruf, tidak bisa disederhanakan dengan amnesti saja. Perubahan paradigma politik hukum mengenai narkotika dianggapnya menjadi salah satu cara mengatasi permasalahan narkotika yang berujung pada overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Pemberian amnesti terhadap narapidana kasus narkoba, harus diikuti dengan perubahan kebijakan yang mendasar dan berorientasi pada kesehatan. 

“Rumusnya dengan dekriminalisasi penggunaan narkotika,” tutur dia. “Dengan dekriminalisasi itu lah kemudian akan menghilangkan overcrowding di lapas.”

Menurut Ma’ruf, saat ini banyak pengguna narkotika dikategorikan sebagai pengedar karena undang-undang narkotika tidak proporsional.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berencana memberikan amnesti atau pengampunan dengan cara penghapusan pidana terhadap 44 ribu narapidana di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani kelebihan narapidana di rutan dan lapas di Indonesia.

Supratman menyatakan terdapat 4 kriteria narapidana yang akan mendapat amnesti. Pertama, narapidana tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga, narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi.

Pemerintah, menurut Supratman, juga akan memasukkan para narapidana yang mendapat amnesti tersebut ke dalam program swasembada pangan dan komponen cadangan (Komcad).

Pilihan Editor: Modus Operandi Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Sejak 14 Tahun Lalu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus