Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK

Kemenpan meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK untuk membahas soal tawaran menjadi ASN.

31 Oktober 2021 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menerima surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal rencana pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 31 Oktober 2021. Namun Ramadhan mengatakan belum dapat membeberkan lebih detail soal pembahasan aturan pengangkatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan lampu hijau melalui surat atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri. 

Surat jawaban keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan Kemenpan mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri Sigit. 

"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.

Kemenpan lantas meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN Polri. Selain itu, Polri harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Selanjutnya, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021 dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi. Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus