Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara

17 Oktober 2024 | 05.39 WIB

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perbesar
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar narkotika di Jambi, yang diduga dikuasai oleh tiga bersaudara berinisial DS, TM, dan HDK. HDK atau Helen adalah pengendali jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi yang ditangkap di Jakarta Barat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Nah, TM ini kakak nomor tiga, DS ini kakak nomor empat, yang bungsu adalah HDK," ucap Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri menjelaskan hubungan para tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Asep mengatakan ketiga bersaudara itu ditangkap polisi berdasar kesaksian tersangka kepemilikan sabu, berinisial AY, yang ditangkap pada 22 Maret 2024, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. AY mengaku mendapat sabu dari seorang tersangka lain berinisial AA. Polisi menelusuri informasi tersebut dan meringkus AA pada 28 Juli 2024 karena memiliki sabu seberat 4 gram.

“Yang bersangkutan (AA) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari dua orang dengan inisial HDK dan DD (Didin) dengan jumlah sebanyak 4 kilogram,” kata Asep merincikan. Didin adalah orang kepercayaan Helen yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meneruskan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Jambi, yaitu DS, TM, dan MA. Dua orang kakak Helen, DS dan TM mengungkap bagaimana cara kerja mereka mengedarkan narkotika di Jambi. Jaringan Helen bersaudara itu menggunakan modus operandi dengan sistem penjualan melalui ‘lapak’, atau biasa dikenal dengan sebutan ‘base camp’ di Jambi.

DS dan TM menguasai sebanyak 7 lapak di wilayah Jambi dengan mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram setiap pekan. "Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS dan TM sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 milliar setiap minggu," ujar Asep.

Asep menyebut 70 persen keuntungan itu dikirimkan secara tunai ke Helen sebagai pemilik narkotika sekaligus pengendali jaringannya. Sementara kedua kakaknya merupakan koordinator lapak yang berperan sebagai pengedar. Didin sendiri adalah kaki tangan Helen, dan MA bertugas menjadi bendahara serta kurir narkoba. "Jaringan HDK tersebut sudah beroperasi sejak lama, dan dikendalikan oleh 3 bersaudara," kata Asep menegaskan.

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan Helen, Dindin, DS, TM, dan MA sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU)Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus