Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menyelidiki laporan Tokopedia ihwal pencurian serta penjualan ribuan data konsumennya. "Iya, saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Juli 2020.
Argo mengatakan, pihaknya pun telah memanggil sejumlah pihak dari Tokopedia untuk diminta klarifikasi. Namun, ia tak membeberkan siapa saja yang telah dipanggil itu.
"Sudah ada beberapa yang diminta klarifikasi. Selanjutnya masih menunggu dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri)," kata Argo.
Sebelumnya, Vice President of Communications Tokopedia Nuraini Razak telah melaporkan para oknum yang mengakses dan mencuri 91 juta data pengguna kepada pihak polisi.
Kendati demikian, Nuraini menyatakan jika pencurian data ini bukanlah merupakan pencurian data baru dan segala informasi password pengguna Tokopedia masih aman terlindungi.
"Kami telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses ke data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum," kata Nuraini pada 5 Juli 2020.
Adapun informasi itu dikemukan oleh Lembaga riset siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) pada Sabtu sore, 4 Juli 2020 yang menemukan tautan yang berisi 91 juta data pengguna Tokopedia tersebar pada salah satu grup di Facebook. Data yang beberapa waktu lalu diduga bocor karena peretasan itu kini bahkan bisa diunduh secara bebas.
Kepala CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, tautan yang tersebar tersebut berasal dari salah satu akun bernama @Cellibis di forum Raidsforum. Link itu sudah dibagikan sejak Jumat, 3 Juli 2020. Akun tersebut membagikan secara hampir cuma-cuma di Raidforums yang sebelumnya dia dapatkan dari cara membeli. Akibatnya, data yang di darkweb dijual sebesar US$ 5.000 atau sekitar Rp 70 juta (kurs 14.000) itu kini bisa diunduh secara bebas.
ANDITA RAHMA | EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini