Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas transaksi mantan anggota polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan PPATK menyerahkan LHA saat asistensi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Asistensi ini untuk memberikan dikungan kepada penyidik perkara Achiruddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kegiatan asistensi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penyidik dalam rangka penanganan perkara TPPU gratifikasi (korupsi) terkait Migas atas nama AKBP AH,” kata M. Natsir Kongah, Kamis, 11 Mei 2023.
PPATK telah memblokid rekening Achiruddin Hasibuan dan anaknya karena diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pemblokiran tersebut sudah dilakukan sejak sebelum viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia menyebut PPATK sudah mencium indikasi mencurigakan tersebut sudah sejak lama.
“Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu karena transaksi yang bersangkutan atau keluarga tidak sesuai profil. Kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan” ujar dia melalui pesan tertulis, 27 April 2023.
Sebelumnya, Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial. Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polda Sumut telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Polda Sumut juga memecat Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA