Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PPATK Temukan Rp 677 Juta Dana Desa di Sumut Dipakai untuk Judi Online

PPATK mencatat ratusan juta dana desa di Sumatera Utara diselewengkan untuk deposit judi online.

18 Februari 2025 | 14.39 WIB

(Kiri) Public Relation PPATK, M. Natsir Kongah, (kanan) pengamat ekonomi, Yanuari Rizky pada sebuah podcast yang membahas mengenai perputaran uang prostitusi online yang diunggah akun YouTube PPATK Indonesia pada 7 Juni 2024
Perbesar
(Kiri) Public Relation PPATK, M. Natsir Kongah, (kanan) pengamat ekonomi, Yanuari Rizky pada sebuah podcast yang membahas mengenai perputaran uang prostitusi online yang diunggah akun YouTube PPATK Indonesia pada 7 Juni 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Rp 677 juta dana desa di Sumatera Utara (Sumut) digunakan untuk judi online. Dana desa yang ditransaksikan untuk judi online itu berasal dari transfer pemerintah pusat untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Transaksi deposit judi online ini terdeteksi dilakukan oleh sejumlah kepala desa di Sumut, pelacakan transaksi menunjukkan ada transfer ke rekening yang terkait dengan judi online ini,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Natsir menjelaskan, modus yang dipakai oleh kepala desa itu yakni dengan memindahkan dana dari rekening desa ke rekening pribadi. Dari situlah kemudian dialihkan untuk deposit judi online.

Selain menemukan ratusan juta digunakan untuk judi online, PPATK melacak sekitar Rp 5 miliar dana desa yang diselewengkan. Penyelewengan itu berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan.

Terkait persoalan itu, Natsir menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa selaku perwakilan pemerintah yang mengurusi urusan desa. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran,” kata Natsir.

Dia mengatakan temuan tersebut merupakan persoalan serius yang mesti ditanggulangi. Meski demikian, Natsir belum bisa memastikan apakah kasus serupa juga terjadi di daerah lain. Dia mengatakan PPATK masih terus mengembangkan pemeriksaan.

“Temuan ini spesifik terjadi di Sumut dan kami terus mengembangkannya. Terus berproses di daerah-daerah lain,” kata dia.

Sebelumnya, pada 2024 PPAT mencatat transaksi judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 283 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan transaksi judi online pada semester pertama 2024 yang mencapai Rp 174 triliun. Angka itu juga melampaui transaksi di tengah semester 2023 dan melampaui satu tahun penuh pada 2022.

Laporan PPATK pada 2023 mencatat ada 166 juta jumlah transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat. PPATK juga menemukan pola baru yang dilakukan bandar untuk mengaburkan asal usul dana judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan jumlah transaksi judi online pada 2024 juga meningkat. Hal itu disebabkan karena pada bandar judi online memecah transaksi dengan nominal yang lebih kecil. 

“Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus