Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Victor Sembiring, anggota Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya menyerahkan sebanyak 62 buah bukti dalam sidang praperadilan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Dia tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Victor menyebut bukti-bukti itu terdiri dari dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus Kivlan Zen. Bukti yang diserahkan, kata Victor, dirasa dapat membuktikan proses hukum terhadap Kivlan telah sesuai dengan prosedur.
“Termasuk soal penangkapan dan penahanan,” ujar Victor saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore, 25 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kivlan Zen, lewat tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak tepat. Pernohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatannya, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu mempermasalahkan beberapa hal terkait pemeriksaan, penangkapan, serta penetapan status tersangka terhadap dirinya. Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, berhasap penetapan tersangka terhadap Kivlan dapat dibatalkan lantaran dianggap tak sesuai prosedur.
Hal itu tertuang dalam surat permohonan yang dibacakan salam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2019. “Intinya kami ingin penetapan tersangka untuk dibatalkan,” ujar Tonin usai persidangan saat itu.
Hal pertama yang dipermasalahkan adalah surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tertanggal 21 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit. Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 yang dijadikan dasar penangkapan Kivlan dianggap tidak sah.
Menurut dia, seharusnya SPDP yang sah untuk Kivlan adalah surat yang bernomor B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tertanggal 31 Mei 2019. “Setelah ditangkap tanggal 29 dan didetapkan sebagai tersangka. Ditahan baru tanggal 31 ada SPDP. Dan sampai hari ini SPDP tidak pernah diterima,” tutur dia.
Selain itu, menurut Tonin, dalam penetapan tersangka diperlukan setidaknya ada dua alat bukti yang cukup, salah satunya adalah pemeriksaan sebagai calon tersangka. Mayjen (Purn) Kivlan Zen, kata dia, saat diperiksa langsung sebagai tersangka.
Tim pengacara juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti Mayjen (Purn) Kivlan Zen oleh polisi lantaran dilakukan tanpa menunjukkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun tanda bukti penyitaan. “Itu nanti biar hakim yang menilainya,” ucap Tonin.